Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 335/HK.03.1-Kpt/06/KPU/VII/2020 tentang Penetapan Informasi Daftar Pemilih pada Formulir Model A-KWK dalam Pemilihan sebagai Informasi yang Dikecualikan di Lingkungan KPU

Abstrak :

Bahwa Informasi Daftar Pemilih yang terdapat dalam Formulir Model A-KWK dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 19 Tahun 2019, merupakan informasi yang didalamnya terdapat unsur-unsur data pribadi penduduk yang menurut peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai administrasi kependudukan wajib disimpan dan dilindungi kerahasiaannya oleh negara; 

Bahwa Informasi Daftar Pemilih yang terdapat dalam Formulir Model A-KWK sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan data yang digunakan dalam proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, dan dalam formulir tersebut tidak terdapat penetapan jumlah Pemilih; 

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang menyatakan kementerian/lembaga dan badan hukum Indonesia yang memperoleh data pribadi penduduk atau kependudukan dilarang menggunakan data pribadi penduduk atau data kependudukan melampaui batas kewenangannya atau menjadikan Informasi Daftar Pemilih tersebut sebagai bahan Informasi Publik sebelum mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; 

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU; 

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 33C PKPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 19 Tahun 2019, yang menyatakan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menjaga kerahasiaan informasi data pribadi yang tercantum dalam daftar Pemilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dasar Hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum ini adalah : 

UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (LN RI Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan LN RI Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (LN RI Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan LN RI Nomor 5475); UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU (LN RI Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan LN RI Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU (LN RI Tahun 2020 Nomor 128, Tambahan LN RI Nomor 6512; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (LN RI Tahun 2019 Nomor 102, Tambahan LN RI Nomor 6354); PKPU Nomor 1 Tahun 2015; PKPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (BN RI Tahun 2017 Nomor 819) sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (BN RI Tahun 2019 Nomor 1676); Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017; PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota (BN RI Tahun 2019 Nomor 320) sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota(BN RI Tahun 2020 Nomor 201).

Dalam Keputusan KPU Nomor 335/HK.03.1-Kpt/06/KPU/VII/2020 diatur tentang : 

Menetapkan Informasi Daftar Pemilih pada Formulir Model AKWK yang digunakan dalam Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih sebagaimana diatur dalam PKPU yang mengatur mengenai Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, sebagai Informasi yang Dikecualikan di Lingkungan KPU. 

Catatan :

- Keputusan KPU ini berlaku sejak tanggal ditetapkan tanggal 17 Juli 2020


UNDUH DOKUMEN