Gugatan Hasil Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi
No Perkara : 321/PHPU.BUP-XXIII/2025
Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024
Pemohon : Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly
Amar Putusan : Dalam Eksepsi :
1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait I berkenaan
dengan kedudukan hukum Pemohon;
2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait I untuk selain dan
selebihnya.
Dalam Pokok Permohonan:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status : Tidak Dapat Diterima
File Pendukung : Unduh Dokumen