Gugatan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024
No Perkara : 132/PHPU.BUP-XXIII/2025
Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Tasikmalaya Tahun 2024
Pemohon : Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi
Amar Putusan : Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya.
Dalam Pokok Permohonan :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan diskualifikasi terhadap H. Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya
dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024;
3. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor
2689 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Tasikmalaya Tahun 2024 bertanggal 6 Desember 2024;
4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor
1574 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 bertanggal 22 September 2024;
5. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor
1575 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 bertanggal 23 September 2024;
6. Memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung
Calon Bupati atas nama H. Ade Sugianto yang didiskualifikasi untuk mengusulkan
penggantinya sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, tanpa mengganti H. Iip
Miptahul Paoz sebagai pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Tasikmalaya Tahun 2024;
7. Memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa
mengikutsertakan H. Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar
Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan
pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan a quo
diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil
Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah;
8. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan
supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
9. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi
Jawa Barat dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya dalam rangka
pelaksanaan amar putusan ini;
10. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya,
khususnya Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kepolisian Resor Tasikmalaya untuk
melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan
kewenangannya;
11. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Status : Mengabulkan Sebagian
File Pendukung : Unduh Dokumen