RAKOR KPU DENGAN PEMDA DAN DISDUKCAPIL KABUPATEN TASIKMALAYA

 

Pada Hari Rabu Tgl. 11 Mei 2016 Jam 10.00 WB KPU Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan Rapat Koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya. Pelaksanaan Rapat Koordinasi bertempat di Kantor KPU Jalan Raya Penda Desa Sukamulya Kecamatan Singaparna - Tasikmalaya.

Peserta rapat yang hadir ada dari unsur Pemda Kabupaten Tasikmalaya yang diwakili oleh A. Rachmat, dari Disdukcapil diwakili oleh H. Uu Saeful Uyun, Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya dan Sekretariat KPU Kabupaten Tasikmalaya.

Dalam Sambutannya Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya H. Deden Nurul Hidayat, ST., MM mengatakan untuk Menindaklanjuti Surat Edaran KPU nomor 176 tentang pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan KPU kabupaten Tasikmalaya mengadakan koordinasi dengan Dinas kependudukan dan catatan Sipil (DISDUKCAPIL) kabupaten Tasikmalaya. Tujuan dari Rakor ini agar terjadi sinergitas antara KPU dan Disdukcapil dalam pendataan penduduk utamanya untuk KPU berkepentingan untuk menghasilkan DPT Kabupaten Tasikmalaya menjadi lebih berkualitas.

Subhan Agung, S.IP., MA dalam paparannya mengatakan data yang sekarang dibutuhkan oleh KPU dalam pemutakhiran data berkelanjutan mengenai data jumlah penduduk yang keluar dan masuk serta, meninggal dunia dan sudah mencapai umur untuk punya KTP. Terkait yang data penduduk yang keluar masuk utamanya yang pindah domisili antar desa atau antar kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya untuk menghindari data penduduk yang ganda se Kabupaten Tasikmalaya.

H. Dadan Bardan, S.Ag dalam paparannya mengatakan untuk masa yang akan datang diharapkan data penduduk dari berbagai instansi diharapkan sama supaya tidak terjadi rawan gugatan dari peserta pemilu. Validitas data penduduk sangat penting dalam pemilu apalagi untuk calon perseorangan data penduduk digunakan untuk menghitung berapa jumlah minimal dukungan agar dapat maju dari calon perseorangan.

H. Uu Saeful Uyun selaku wakil dari Disdukcapil menanggapi Disdukcapil senantiasa melakukan inovasi tentunya sesuai aturan dan pada tahun ini instruksi dari Mendagri untuk melakukan pembersihan data penduduk yang ganda serta melakukan update data penduduk selama satu bulan satu kali ke pusat.

A. Rachmat yang mewakili Pemda Kabupaten Tasikmalaya dalam tanggapannya mengatakan sebaiknya Rapat koordinasi ini ditindaklanjuti dengan Mou antara KPU Kabupaten Tasikmalaya supaya ada keterikatan yang bekelanjutan antara KPU dan Disdukcapil.

Drs. Iyep Saeful Hayat sebagai Sekretaris KPU Tasikmalaya dalam tanggapannya menerangkan mekanisme pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini menggunakan form  yang terpisah antara form data masuk, keluar, meninggal dunia atau penduduk yang sudah berhak punya KTP serta intensitasnya laporannya bisa perbulan, triwulan atau semester. Tanggapan dari Sekertaris KPU dijawab oleh H. Uu Saeful Uyun untuk sementara intensitas laporannya per semester untuk selanjutnya bisa perbulan database kependudukan Kabupaten Tasikmalaya dapat diakses oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya

Data kependudukan yang senantiasa berkembang memang memerlukan penanganan yang khusus dan berkelanjutan dalam upaya mewujudkan validitas data penduduk di suatu wilayah. Disdukcapil sebagai instansi yang menangani data kependudukan diharapkan senantiasa meningkatkan layanan maupun data base kependudukan. Dalam konteks pemilu baik itu bersifat daerah maupun nasional.